INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu menargetkan pengisian jabatan kosong di lingkungan pemerintahan daerah rampung secara bertahap hingga akhir Desember 2026. Proses tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, perubahan struktur kelembagaan, serta penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin, menjelaskan terdapat hampir 139 jabatan kosong yang dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk kondisi yang telah berlangsung sejak kepemimpinan sebelumnya.
Ia mengatakan, pengisian jabatan, terutama pada level eselon IV, perlu mempertimbangkan penyesuaian struktur organisasi. Sejumlah jabatan berpotensi dihapus, sehingga pemerintah daerah perlu menyiapkan penempatan yang sesuai bagi pejabat terdampak.
Jabatan tersebut di antaranya 31 Kepala UPTD KB, 31 Kasubag TU UPTD KB, serta 49 Kasubag TU Puskesmas.
Menurutnya, penataan organisasi harus dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan karier ASN agar perubahan kelembagaan tidak serta-merta berujung pada penurunan jabatan atau penempatan di luar jabatan yang sesuai.
“BKPSDM ingin memproteksi teman-teman. Ketika ditempatkan, jangan sampai ada yang didemosi atau menjadi nonjob,” ujarnya. Saat dikonfirmasi Beritasupercom diruang kerjanya.
Ia menambahkan, proses pengisian jabatan memiliki mekanisme berbeda sesuai jenjang dan persyaratan masing-masing. Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, pengisian dapat dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta maupun seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pengisian jabatan eselon III dan IV dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kesesuaian kompetensi pejabat.
Bupati Indramayu Lucky Hakim, dalam video yang beredar, sebelumnya menyampaikan bahwa pengisian jabatan akan direalisasikan secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2026. Pemerintah daerah juga menargetkan kekosongan jabatan strategis, termasuk posisi sekretaris daerah dan kepala perangkat daerah, dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Terkait informasi mengenai sekitar 200 pejabat yang disebut akan mengalami rotasi, Kepala BKPSDM menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kalkulasi atau nominatif dalam proses rotasi dan penempatan, bukan berarti terdapat 200 jabatan kosong akibat mutasi.
Ia juga menanggapi beredarnya informasi mengenai sejumlah nama pejabat dan posisi yang disebut-sebut akan mengalami pergeseran. Menurutnya, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak dapat langsung dianggap sebagai data resmi.
Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak tertentu.
Dalam proses penempatan pejabat, BKPSDM menerima berbagai usulan dan pertimbangan. Namun, usulan tersebut tidak otomatis menjadi keputusan karena tetap harus dievaluasi berdasarkan kualitas, kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja masing-masing ASN.
“Setelah ada usulan, tahap selanjutnya adalah mempertimbangkannya berdasarkan kualitas, kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja. Jadi, usulan tidak otomatis menjadi keputusan,” jelasnya.
Ia menegaskan, integritas menjadi prinsip penting dalam proses pengisian jabatan. Penempatan pejabat, menurutnya, harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak semata-mata didasarkan pada keinginan atau kepentingan tertentu.
Melalui proses penataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap kebutuhan organisasi pemerintahan dapat terpenuhi, pelayanan publik tetap berjalan optimal, serta penempatan ASN dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. **
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
