INDRAMAYU, BeritaSuper.com – Kasus pembantaian satu keluarga di Indramayu yang menggemparkan publik kini memasuki babak baru. Sobirin alias Ririn dan Prio alias P, dua tersangka pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang, termasuk seorang bayi, terancam hukuman mati.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, maka hukuman yang setimpal akan diberikan,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9).
Kasus ini bermula dari perselisihan kecil terkait uang sewa mobil sebesar Rp750 ribu. Namun, perselisihan tersebut berubah menjadi dendam mendalam yang berujung pada pembunuhan sadis terhadap Budi Awaludin, ayah, istri, anak berusia 7 tahun, dan bayi mereka.
Ririn, yang merupakan seorang residivis, mengajak Prio untuk membantunya dengan iming-iming imbalan sebesar Rp100 juta. Keduanya kemudian mempersiapkan alat-alat seperti cangkul, pipa besi, dan terpal untuk melancarkan aksi kejinya.
Pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, Ririn dan Prio menghabisi nyawa Budi dan seluruh anggota keluarganya. Jasad para korban kemudian dikubur di halaman belakang rumah.
Aparat kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku pada 8 September 2025 di wilayah Indramayu setelah mereka sempat melarikan diri ke berbagai kota di Jawa.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Banyak yang berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan keji yang telah mereka lakukan. *(Ali)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
