INDRAMAYU – Menyikapi sorotan publik terkait dugaan rekrutmen mendadak tenaga Satuan Tugas Analisa Baca Meter (Satgas ABM), Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu akhirnya angkat bicara.

Melalui Manajer Humas, Sutoni, PDAM di dampingi Spv Humas Gilan , memastikan bahwa proses rekrutmen telah direncanakan jauh hari dan terbuka untuk umum.

“Benar, ada rekrutmen Satgas ABM untuk posisi analisa baca meter. Inisiasinya berasal dari kebutuhan perusahaan yang telah direncanakan dan dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Proses ini juga sudah mendapat persetujuan dari Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM),” ujar Sutoni saat dikonfirmasi beritasuper.com, Kamis, (31/7).

Menurutnya, pendaftaran dilakukan secara terbuka melalui situs resmi PDAM dan dapat diakses oleh siapa pun yang berminat.

“Kami membuka link pendaftaran di website resmi PDAM. Masyarakat bisa langsung mengakses dan mendaftar sesuai ketentuan yang ditetapkan,” tambahnya.

Adapun jumlah tenaga Satgas yang dibutuhkan sebanyak 25 orang. Kebutuhan ini disesuaikan dengan proyeksi penurunan tingkat kehilangan air (non-revenue water), penggantian pegawai pensiun, serta kebutuhan operasional spam baru di wilayah Kedokan Bunder.

Proses Seleksi dan Jadwal Pengumuman

PDAM juga menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara bertahap, dimulai dari verifikasi administrasi hingga tes tertulis dan wawancara. Tim seleksi terdiri dari jajaran manajemen, termasuk PLT Direktur Utama dan PLT Direktur Umum, serta manajer dan staf SDM.

“Sampai penutupan kemarin, jumlah pendaftar mencapai sekitar seratus orang. Kami akan lakukan seleksi administrasi terlebih dahulu, kemudian akan dijadwalkan tes tulis dan wawancara. Informasi lengkapnya akan diumumkan melalui website resmi PDAM,” kata Sutoni.

Ia menambahkan bahwa pengumuman hasil seleksi dan tahapan lanjutan akan diupayakan tayang di awal Agustus 2025, dan seluruh tahapan akan berlangsung secara terbuka.

Bantah Isu Pungutan Liar

Sutoni juga membantah keras adanya pungutan liar dalam proses seleksi, menyusul beredarnya rumor di media sosial yang menyebutkan adanya pungutan hingga Rp150 juta per peserta.

“Isu itu tidak benar. Kami pastikan proses ini gratis tanpa pungutan biaya apapun. Jika ada yang merasa diintimidasi atau mengalami pungli, silakan laporkan ke pihak penegak hukum. Kami terbuka dan tidak mentoleransi praktik seperti itu,” tegasnya.

PLT Punya Wewenang Penuh Sesuai Perbup

Terkait wewenang Pelaksana Tugas (PLT) dalam melakukan rekrutmen, Sutoni merujuk pada Pasal 49 Ayat (10) Peraturan Bupati Indramayu Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi Perumdam. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, hak, tugas, wewenang, dan Kewajiban PLT Direksi sama dengan pejabat definitif.

“Jadi, kewenangan rekrutmen tetap berada di ranah Direktur Utama, termasuk jika dijabat oleh PLT. Dasarnya jelas dan sah secara regulasi,” ujarnya.

Dengan penjelasan ini, PDAM Tirta Darma Ayu berharap masyarakat mendapatkan pemahaman utuh dan tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar. Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal dan website resmi perusahaan. **(Az)


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version