INDRAMAYU – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Indramayu menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu atas penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pesantren. Apresiasi ini secara khusus ditujukan kepada Bupati Lucky Hakim atas inisiatif yang dianggap sebagai angin segar bagi dunia pesantren di Indramayu.
Ketua PCNU Kabupaten Indramayu menyatakan bahwa Perbup ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah lembaga keagamaan yang telah lama menjadi benteng moral, keilmuan, dan kebangsaan masyarakat.
“Pengakuan formal terhadap pesantren ini bukan sekadar administratif, melainkan penguatan peran strategis pesantren dalam membentuk generasi berakhlak, mandiri, dan cinta tanah air,” ujarnya.
Dengan adanya Perbup ini, diharapkan pesantren di Indramayu akan memperoleh hak-hak yang seimbang dalam bidang pendidikan, kesejahteraan guru, serta dukungan sarana dan prasarana.
PCNU juga mendorong agar implementasi Perbup ini dilaksanakan secara partisipatif, melibatkan ormas keagamaan, para kiai, dan forum pesantren, agar kebijakan ini benar-benar menyentuh kebutuhan riil di lapangan.
Sebagai organisasi yang menaungi ulama dan santri, NU berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Perbup ini agar tetap berpihak pada kemaslahatan umat, menjaga nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah, serta memperkuat kontribusi pesantren bagi kemajuan Kabupaten Indramayu.
PCNU berharap langkah ini menjadi momentum kebangkitan pesantren Indramayu menuju kemandirian dan kemuliaan ilmu, amal, dan akhlak. **

