INDRAMAYU – Permohonan mediasi sengketa tanah yang diajukan warga Desa Rawadalem sejak 10 Februari 2026 hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Lambannya respons Kecamatan Balongan memicu tanda tanya publik terkait keseriusan pelayanan terhadap persoalan pertanahan warga.
SA (55), warga yang mengajukan permohonan, meminta fasilitasi mediasi dan koreksi dokumen kepemilikan tanah yang diklaim diserobot oleh kakaknya, SO (58).
Namun hampir sebulan berlalu, belum ada kepastian jadwal mediasi maupun langkah administratif yang diumumkan secara terbuka.
Padahal, kecamatan memiliki kewenangan memfasilitasi musyawarah sebelum sengketa berlanjut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pengadilan. Mediasi di tingkat lokal kerap menjadi solusi awal untuk mencegah konflik berkepanjangan.
Camat Balongan, Ade Sukma Wibowo, menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dalam tahap kajian internal.
“Masih dipelajari sama Pak Joni. Menurut staf saya, yang dikoreksi apanya?” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. Kamis, (19/02).
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Jika substansi permohonan belum jelas, mengapa tidak segera dilakukan klarifikasi terbuka kepada pemohon?
Ketua Gerakan Pers Lurus Akurat dan Kritis (GEPLAK), Ali Zaidan, menilai lambannya respons berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Jika di tingkat kecamatan saja lambat, bagaimana pelayanan di bawahnya?” katanya.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Kecamatan Balongan. Sebab, sengketa tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak dan kepastian hukum warga. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan kapan mediasi akan digelar. **
Arip/BS
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
