INDRAMAYU – Mantan anggota polisi Alvian Maulana Sinaga alias Bripda AMS kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Indramayu mengeluarkan surat DPO setelah pria berusia 23 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita muda bernama Putri Apriyani.

Surat DPO bernomor: DPO/37/VIII/2025/Reskrim tersebut diterbitkan pada 9 Agustus 2025. Alvian Maulana Sinaga sebelumnya adalah anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, namun sudah dipecat melalui sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Jawa Barat.

Dalam dokumen kepolisian, Alvian lahir di Sungai Berbari pada 24 Maret 2002. Ia memiliki tinggi 167 cm, berat badan 65 kg, berambut bergelombang, berkulit sawo matang, serta bermata cokelat.

Alamat terakhirnya tercatat di Sawah Baru, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Dokumen Daftar Pencarian Orang (DPO)

AMS diduga melakukan pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP serta penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah kamar kos milik Rifda Kost, Blok Cebolok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu.

Kejadian tersebut menghebohkan masyarakat, terutama setelah korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.

Melalui surat DPO, Polres Indramayu meminta bantuan masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan tersangka. Informasi dapat disampaikan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) atau menghubungi nomor telepon (0234) 272110. **


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version