INDRAMAYU — Masa depan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang menyatakan adanya rencana pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Senin (19/1).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Masykur, melalui pernyataannya di media sosial menyampaikan bahwa hingga saat ini arah pelaksanaan pemilu nasional masih bergantung pada keputusan MK tersebut.
“Untuk pemilu nasional, masih akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD, yang direncanakan berlangsung pada tahun 2029,” ujar Masykur.
Sementara itu, pemilu daerah akan dilaksanakan terpisah dengan jeda waktu sekitar dua tahun. Pemilu daerah tersebut diperkirakan berlangsung pada 2031 dan mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD.
“Pemilu daerah nanti akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta DPRD-nya,” ungkapnya.
Masykur menegaskan bahwa hingga kini acuan utama masih menunggu keputusan lanjutan dari Mahkamah Konstitusi, termasuk sikap dan kebijakan yang akan diambil oleh para elite politik.
“Jadi pacuannya masih keputusan MK. Yang lainnya masih kita tunggu dari para elite,” pungkasnya. **
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
