INDRAMAYU — Polemik Surat Tugas Bupati Indramayu tertanggal 23 September 2026 yang menugaskan sejumlah pejabat mengikuti Rapat Kerja Pertanahan dan Perizinan Hulu Migas di Bali, 27–29 September 2026, mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Indramayu.
Sekretaris Komisi I DPRD Indramayu, Sadar, S.Pd., menilai posisi Staf Khusus Bupati yang tercantum pada urutan pertama dalam surat tugas tersebut sangat tidak tepat.
“Sangat tidak tepat, penugasan stafsus mewakili undangan migas ke bali dinilai cacat administrasi. Sesuai aturan staf khusus bupati tidak berwenang mewakili acara kedinasan,” ujar Sadar saat dimintai tanggapan. Kamis (01/09).
Menurutnya, dalam konteks tata pemerintahan dan keprotokolan, terdapat jenjang kedudukan pejabat yang perlu diperhatikan ketika kepala daerah tidak secara langsung hadir dalam suatu kegiatan.
Sadar menyebut urutan yang menurutnya menjadi rujukan adalah Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, kemudian Asisten Daerah.
“Sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, pihak yang berhak dan sah secara regulasi mewakili Bupati mengikuti urutan hierarki sebagai berikut: Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, dan Asisten Daerah,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dalam surat tugas, Dr. Salman Al Farisi selaku Staf Khusus Bupati berada di atas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Asep Abdul Mukti serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sugeng Heryanto.
Persoalan kemudian berkembang pada pertanyaan apakah posisi pertama tersebut hanya menunjukkan urutan peserta atau sekaligus menunjukkan pimpinan rombongan.
Staf Khusus ditunjuk sebagai pimpinan rombongan, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar kewenangan dan pendelegasian tugasnya, khususnya karena agenda berkaitan dengan urusan teknis pertanahan, perizinan dan sektor hulu migas.
Komisi I juga dapat meminta Pemkab menjelaskan siapa penanggung jawab rombongan serta dasar penugasannya tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Indramayu dan Staf Khusus yang bersangkutan belum memberikan penjelasan resmi secara rinci. **
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
