INDRAMAYU – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendri Ch Bangun (HCB), menegaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) PWI Kabupaten Indramayu yang dipimpin Ihsan Mahfudz tetap sah dan diakui secara organisasi.
Hal ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang menyebut Plt PWI Indramayu otomatis bubar usai pencabutan pembekuan PWI Jawa Barat.
“Plt Indramayu tetap sah, karena saya Ketua Umum PWI Pusat yang sah dan diakui negara,” ujar HCB saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8).
Menurutnya, pencabutan pembekuan PWI Jawa Barat yang tertuang dalam SK No. 373-PLP/PP-PWI/2025 tidak berpengaruh terhadap keberadaan SK No. 336-PLP/PP-PWI/2025 yang memutuskan pembekuan pengurus PWI Kabupaten Indramayu masa bakti 2023–2026.
SK Pembekuan Masih Berlaku
Berdasarkan SK yang ditandatangani Pengurus PWI Pusat, pembekuan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan rekomendasi Pelaksana Tugas Pengurus PWI Jawa Barat dan rapat pleno PWI Pusat pada 14 Mei 2025.
Dengan pembekuan ini, kepengurusan PWI Kabupaten Indramayu yang sebelumnya dipimpin Dedi Musashi dinyatakan tidak berlaku, dan digantikan oleh Plt yang ditunjuk langsung oleh PWI Pusat.
“SK baru Plt PWI Indramayu yang diketuai Ihsan Mahfudz sah dan berlaku. Pencabutan pembekuan PWI Jawa Barat hanya menyangkut provinsi, tidak sampai ke kabupaten/kota,” tegas HCB.
Klarifikasi Plt PWI Indramayu
Plt Ketua PWI Indramayu, Ihsan Mahfudz, menegaskan bahwa SK yang ia pegang berasal langsung dari Ketua Umum PWI Pusat, sehingga posisinya tidak terpengaruh oleh perubahan di tingkat provinsi.
“SK kita dari pusat, bukan dari Plt PWI Jabar,” kata Icank.
Terkait pernyataan Dedi Musashi yang mengklaim Plt PWI Indramayu bubar, Icank mengimbau agar anggota PWI Indramayu tetap fokus dan tidak terprovokasi.
“Yang melawan kebijakan PWI Pusat, keanggotaannya bisa terancam dicabut,” pungkasnya. **(Az)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
