INDRAMAYU – Sepanjang tahun 2025, kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (30/12).

Data dan pendampingan kasus menunjukkan jumlah kekerasan terhadap perempuan masih tergolong tinggi, sementara sistem perlindungan yang tersedia belum sepenuhnya mampu menjamin rasa aman, pemulihan, dan keadilan bagi korban.

Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu (YSPDA) bersama Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi Cabang Indramayu menyampaikan Catatan Akhir Tahun 2025 sebagai refleksi, evaluasi, dan upaya advokasi untuk penguatan sistem perlindungan perempuan yang lebih terkoordinasi, berkelanjutan, dan berpihak korban.

Ketua YSPDA, Yuyun Khoerunnisa, menyatakan bahwa sejak 2021 lembaga ini berfokus pada isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, lahir dari keprihatinan terhadap lemahnya lembaga pengaduan, keterbatasan layanan hukum, serta pendekatan berperspektif korban yang belum optimal.

Sementara itu, Ketua Koalisi Perempuan Indonesia Indramayu, Laeli Khiyaroh, menjelaskan berdasarkan data BPS tahun 2023, penduduk Indramayu mencapai 1.894.325 jiwa dengan 943.362 di antaranya perempuan, sehingga perlindungan terhadap perempuan seharusnya menjadi prioritas utama.

Sepanjang 2025, P2TP2A Kabupaten Indramayu mencatat 37 kasus kekerasan terhadap perempuan, sedangkan YSPDA menangani langsung 12 kasus melalui pendampingan psikososial, rujukan, dan advokasi.

Perbedaan data ini mencerminkan lemahnya sistem pendataan, akses pelaporan aman, serta banyaknya korban yang enggan melapor karena takut, stigma, tekanan keluarga, dan rendahnya kepercayaan pada sistem.

Catatan Akhir Tahun juga menyoroti Angka Kematian Ibu sebanyak 21 kasus (Data Dinkes 2025), 329 perkara dispensasi perkawinan anak yang dikabulkan (Data Kinsatker Badilag 2025), serta 75 pengaduan pekerja migran asal Indramayu tahun 2024 (Data Disnaker).

“Kekerasan terhadap perempuan bukan persoalan individual semata, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan komitmen nyata dari negara dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Laeli,

Menambahkan bahwa momentum Hari Pergerakan Perempuan 22 Desember 2025 seharusnya menjadi ruang refleksi bersama.

Melalui catatan tersebut, kedua lembaga menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, antara lain:

1. Segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 dan regulasi daerah.

2. Mengoptimalkan pelaksanaan Perda Kabupaten Layak Anak Nomor 6 Tahun 2016.

3. Memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak korban sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.

4. Mengaktifkan kembali Posyandu Remaja di tingkat desa sebagai upaya pencegahan kekerasan dan perkawinan anak. **


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version