CIREBON — Satu warga berinisial RN, warga Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, kini berstatus tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atas dugaan penggelapan objek jaminan fidusia. Jum’at, (09/10).
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan PT Astra Sedaya Finance (ACC Finance) Cabang Cirebon ke Polres Cirebon.
RN diduga kuat telah mengalihkan dan menjual satu unit kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari ACC Finance.
Transaksi ilegal tersebut disinyalir terjadi di kawasan Jalan Bypass, Cirebon. Akibat perbuatan tersebut, pihak ACC Finance menderita kerugian materiil mencapai Rp805.509.500.
Melalui Kuasa Hukum dari Digjaya Law Firm, pihak pelapor menilai perbuatan RN melanggar:
- Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Penyidik Satreskrim Polres Cirebon telah menetapkan RN sebagai tersangka dan menitipkan penahanannya di Lapas sambil menunggu pelimpahan berkas dan proses persidangan. Dokumen pembuktian seperti Perjanjian Kredit dan Sertifikat Jaminan Fidusia telah diserahkan ke penyidik.
Aditya Firmansyah, S.Pd., S.H., M.H., C.Med., Kuasa Hukum ACC Finance menegaskan.
“Mengalihkan, menjual, menyewakan, atau menjaminkan kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari lembaga pembiayaan adalah tindakan pidana. Baik penjual maupun pembeli bisa terjerat hukum dan berujung penahanan. Jangan tergiur membeli kendaraan kredit secara di bawah tangan, risikonya bukan sekadar kerugian materiil, tapi juga jeratan hukum.” Ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan nyata bagi masyarakat untuk selalu mematuhi perjanjian kredit dan memastikan keabsahan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli. **(AF)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
