INDRAMAYU – Polemik pengosongan Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menuai berbagai respons dari insan pers.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indramayu, Almak, menegaskan bahwa langkah pengosongan tersebut merupakan hak penuh pemerintah daerah dan harus disikapi secara bijak.

“Pengosongan gedung GPI itu adalah hak Pemkab Indramayu,” tegas Almak usai rapat pengurus IWO pada Rabu (18/06/2025).

 

Menurutnya, gedung GPI yang sebelumnya digunakan oleh forum organisasi kewartawanan di Indramayu, sejak awal dikelola berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama tertanggal 7 Januari 2022.

Dalam dokumen itu, sebanyak 13 organisasi wartawan menandatangani kesepakatan dan menunjuk tiga tokoh utama dari PWI, IWO, dan AJII Indramayu sebagai pengelola GPI, yakni Dedy Musashi, Tomi Indra Priyanto, dan Raskhanna S. Depari.

Namun, Almak menjelaskan bahwa tiga unsur pimpinan pengelola dari Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) tersebut secara resmi telah mengundurkan diri menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, sehingga kepengurusan GPI menjadi tidak sah secara administratif.

“Legal standing dari pengurus pengelola GPI itu sudah kosong. Maka, harus diambil alih oleh Pemda,” ujarnya.

 

Langkah pengosongan ini, lanjut Almak, bukan bentuk pengabaian terhadap eksistensi pers, melainkan proses normal yang mesti dilakukan agar ke depan pengelolaan fasilitas publik seperti GPI dapat ditata lebih profesional dan representatif.

“IWO Indramayu mengimbau agar insan pers tidak terjebak dalam spekulasi dan narasi yang kontraproduktif. Ini adalah saatnya menyambut kebijakan baru dengan lebih dewasa,” tuturnya.

Ia juga berharap Pemkab Indramayu segera merumuskan kebijakan baru yang bisa memberikan fasilitas yang lebih baik bagi organisasi profesi wartawan yang selama ini aktif menjalankan tugas-tugas jurnalistik di daerah.

“Semoga dengan kebijakan ini, akan ada fasilitas yang lebih layak dan adil bagi semua organisasi wartawan,” tutup Almak.

(Red/BS)

Share.
Exit mobile version