Cirebon – Menghadapi musim liburan sekolah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon memberikan imbauan tegas agar anak-anak tidak bermain di jalur rel kereta api. Aktivitas ini sangat membahayakan keselamatan dan bisa menyebabkan gangguan perjalanan kereta api.
“Sebentar lagi musim liburan sekolah, banyak waktu bisa dimanfaatkan dalam mengisi aktivitas liburan. Namun KAI melarang anak-anak maupun masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api,” jelas Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin. Kamis , (27/6).
Larangan di Jalur Rel Berdasarkan Undang-Undang
Berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
“Pelanggarnya bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta, sesuai pasal 199 UU No 23/2007,” ujar Muhibbuddin.
Meski larangan sudah jelas, masih sering ditemukan anak-anak bermain di jalur KA bahkan masyarakat berjualan di sekitarnya. Beberapa anak bahkan duduk menunggu kereta lewat, yang sangat membahayakan jiwa mereka.
KAI Daop 3 mencatat adanya tindakan membahayakan seperti menaruh batu, kayu, atau benda asing di rel yang bisa merusak prasarana dan mengakibatkan kereta anjlok.
KAI terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah yang berada di dekat jalur rel, serta melakukan patroli rutin di titik rawan. Kampanye keselamatan juga menyasar masyarakat umum.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk memberi pengertian dan menegur bila melihat anak-anak bermain di jalur rel. Ini demi keselamatan semua pihak,” tambah Muhibbuddin.
(Red/BS)