Beritasupercom | Kabupaten Bandung, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada pada tanggal 4 Desember 2024. Rapat berlangsung di Sultan Raja Hotel and Convention Centre dengan suasana tertib dan transparan.

Hasil rekapitulasi resmi yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Bandung menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 02, Dadang Supriatna & Ali Syakieb, memperoleh 1.046.344 suara, mengungguli pasangan nomor urut 01, Syahrul Gunawan & Gungun Gunawan, yang meraih 827.240 suara. Dengan demikian, pasangan Dadang-Ali dinyatakan unggul dalam pemilihan ini.

Keputusan ini disahkan pada pukul 17.14 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, didampingi oleh anggota dan sekretaris KPU. Hasil tersebut dinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal penetapan.

Rapat pleno ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung, saksi dari pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Bandung, panwascam, serta jajaran Forkopimda dan aparatur setempat. Seluruh pihak yang hadir memastikan bahwa proses rekapitulasi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Ketua KPU menyampaikan apresiasinya atas partisipasi semua pihak yang terlibat dalam memastikan kelancaran proses pemilu ini. Dengan rampungnya rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, hasil ini menjadi acuan resmi dalam menetapkan pemenang pilkada Kabupaten Bandung 2024.

Share.
Exit mobile version