INDRAMAYU, – Kenaikan anggaran reses DPRD Kabupaten Indramayu pada 2026 menjadi Rp 9,4 miliar menuai perhatian publik. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah, sejumlah pihak mempertanyakan alasan bertambahnya anggaran kegiatan yang digunakan anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat tersebut.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PKS, H. Ruswa, mengatakan bahwa reses merupakan kegiatan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari tugas anggota legislatif dalam menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
“Reses itu bagian dari kegiatan anggota DPRD yang diatur dalam perundang-undangan. Pelaksanaannya didukung dan difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui anggaran yang dialokasikan pada Sekretariat DPRD,” kata Ruswa saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
Berdasarkan data yang beredar, anggaran reses DPRD Indramayu pada 2025 tercatat sekitar Rp 7,9 miliar. Pada 2026, anggaran tersebut meningkat menjadi Rp 9.425.295.400 atau bertambah sekitar Rp 1,5 miliar.
Ruswa menjelaskan, kenaikan anggaran tersebut terutama dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah peserta yang diundang dalam kegiatan reses.
Menurut dia, usulan penambahan peserta berasal dari para anggota DPRD karena dalam pelaksanaan reses sebelumnya kerap ditemukan jumlah masyarakat yang hadir melebihi kapasitas undangan yang telah ditetapkan.
“Peningkatan anggaran itu dikarenakan bertambahnya jumlah peserta yang diundang. Dalam setiap reses selalu ada titik lokasi yang kehadiran pesertanya melebihi jumlah undangan,” ujarnya.
Selain menyoroti besaran anggaran reses, publik juga mempertanyakan transparansi usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang merupakan salah satu hasil dari kegiatan reses.
Menanggapi hal tersebut, Ruswa menilai mekanisme pengusulan Pokir selama ini telah dilakukan secara terbuka melalui tahapan yang berlaku.
“Hasil-hasil reses disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, kemudian diteruskan ke Bapperida sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa usulan Pokir pada dasarnya dapat diketahui publik karena menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah.
Sementara itu, terkait adanya pengakuan dari pihak yang mengaku diminta membayar sejumlah uang untuk memperoleh proyek yang bersumber dari Pokir, Ruswa mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
“Kalau soal itu saya kurang tahu, karena proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan merupakan ranah eksekutif,” ujarnya. (*)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
