INDRAMAYU – Gerakan Pers Lurus, Akurat, dan Kritis (GEPLAK) meminta kejelasan terkait transparansi penunjukan penguji serta status administratif unsur partai politik dalam proses seleksi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap akuntabilitas proses seleksi jabatan publik.
Wakil Ketua GEPLAK Lukman, menyampaikan bahwa publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai status pengunduran diri salah satu calon Dewan Pengawas yang diketahui memiliki latar belakang partai politik.
Menurutnya, kepastian administratif menjadi bagian penting dalam menjaga independensi jabatan.
“Publik perlu mendapatkan kejelasan apakah yang bersangkutan telah mengundurkan diri secara formal sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lukman, Selasa (27/1).
Wanhat GEPLAK Wari, juga mempertanyakan waktu pengajuan surat pengunduran diri serta kepada pihak mana surat tersebut disampaikan.
Ia menilai, pengunduran diri dari unsur partai politik seharusnya disahkan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai terkait.
“Panitia seleksi diharapkan dapat menunjukkan dokumen pengesahan resmi sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Selain itu, Ketua GEPLAK Ali Zaidan menyampaikan pertanyaan terkait penunjukan Salman sebagai salah satu penguji dalam proses seleksi.
Menurut Ali, perlu ada penjelasan mengenai dasar penunjukan serta kapasitas yang bersangkutan dalam tahapan seleksi tersebut.
“Perlu dijelaskan secara terbuka apakah yang bersangkutan dilibatkan sebagai akademisi, tenaga ahli, atau unsur profesional lainnya,” kata Ali.
Ali juga menyoroti pentingnya verifikasi kualifikasi akademik para penguji, menyusul adanya informasi mengenai latar pendidikan berjenjang.
Ia menilai verifikasi dokumen akademik diperlukan untuk menjamin objektivitas dan kredibilitas proses seleksi.
Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Suhendri, juga mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari panitia seleksi terkait proses seleksi Dewan Pengawas Perumdam TDA.
“Hari Rabu kami jadwalkan pemanggilan panitia seleksi untuk meminta penjelasan secara langsung,” kata Suhendri kepada Beritasuper.com.
Suhendri menyampaikan, hingga saat ini Komisi III DPRD Indramayu belum menerima dokumen resmi pengunduran diri dari yang bersangkutan.
“Dokumen pengunduran diri tersebut sampai sekarang belum kami terima,” ujarnya.
Menurut Suhendri, secara administratif surat pengunduran diri seharusnya ditembuskan kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
“Seharusnya ada tembusan surat pengunduran diri ke DPRD agar prosesnya jelas dan dapat diawasi,” tambahnya.
GEPLAK berencana mengkonfirmasi Ketua panitia seleksi Dewan Pengawas Perumdam TDA agar memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan tersebut.
Media berupaya memperoleh fakta dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan konfirmasi informasi. (*)
Arif/BS
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
