INDRAMAYU —  Kebijakan penggunaan fasilitas publik di Kabupaten Indramayu kembali menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat seni lokal. Kebijakan perizinan di ruang terbuka publik dinilai tebang pilih setelah munculnya izin penyelenggaraan acara komersial korporasi bersponsor rokok di alun-alun.

Kritik tersebut mengemuka setelah akun media sosial Dien Simon mengunggah keluhannya terkait perbedaan perlakuan hukum dan aturan penggunaan fasilitas publik, seperti Taman Tari dan Alun-Alun Indramayu.

Dalam unggahannya, Dien Simon menceritakan pengalaman pahit saat kegiatan seni yang digagasnya di Taman Tari Indramayu dihentikan secara sepihak oleh seorang staf khusus bernama Salman. Alasan pembatalan saat itu adalah keberadaan sponsor rokok pada kegiatan tersebut.

Kala itu, penghentian dilakukan dengan dalih bahwa keberadaan sponsor rokok di area Taman Tari dan Alun-Alun menyalahi aturan karena berdekatan dengan kawasan sekolah, yang disebutnya sebagai instruksi dari kementerian.

“Pak Salman stafsus pernah memberhentikan kegiatan saya di taman tari Indramayu jika ada seponsor rokoknya. Dengan alasan Taman tari dan alun alun dekat dengan kawasan sekolah,” tulis Dien Simon dalam narasi unggahannya

Namun, ketegasan aturan tersebut kini dipertanyakan setelah beredarnya publikasi resmi acara seni bertajuk “Coklat Kita – Napak Jagat Dermayon” yang didukung oleh produk rokok Djarum Coklat.

Acara tersebut menampilkan pentas seni budaya kolaborasi sanggar Kabupaten Indramayu seperti Besik’s, Cipta Budi, Wayang Cepak, dan lainnya.

Perbedaan perlakuan ini memicu kekecewaan di kalangan pegiat seni lokal yang merasa ruang gerak mereka dibatasi, sementara ajang komersial berskala besar mendapatkan kelonggaran. **


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version