Beritasuper, Indramayu – Kasus dugaan Perjokian ijazah di Pemerintah Desa Muntur semakin menggelinding, bermula dari mutasi internal Pamong Desa yang justru menambah keruh situasi.

Menurut Kuwu Muntur, Tanuri, mutasi atau rotasi perangkat desa adalah hak prerogatifnya sebagai Kuwu, dengan alasan-alasan tertentu yang menurutnya wajar dilakukan.

Namun, di sisi lain, AS, salah satu korban dari mutasi tersebut, menilai bahwa proses tersebut harusnya dibicarakan lebih dulu dalam forum musyawarah. Menurutnya, langkah yang diambil justru menciptakan ketidakjelasan dalam hasilnya.

Puncak masalah muncul saat dugaan penggunaan ijazah orang lain dalam pengurusan Siltap (penghasilan tetap) terungkap.

AS mengungkapkan, bahwa di dalam pengambilan Siltap tersebut, tandatangan yang tertera bukanlah milik yang bersangkutan, melainkan pihak lain yang menggunakan ijazah orang lain. Hal ini, menurut AS, jelas merupakan tindakan pidana.

“Saya ingin tahu, mana hasil kerja Tim Monev Kecamatan? Harusnya Camat yang bertanggung jawab juga, karena dia adalah pembina politik di kecamatan,” ujar AS, menuntut pertanggungjawaban lebih lanjut.

Di sisi lain, Kuwu Tanuri menegaskan kesiapannya untuk diperiksa oleh Inspektorat Pemda.

“Saya siap diperiksa oleh Inspektorat Pemda sebagai rasa tanggung jawab seorang Kuwu,” ungkapnya, menutup wawancara pada hari Kamis (20/03).

Kasus ini semakin memanas, dengan berbagai pihak yang mulai mempertanyakan keterlibatan banyak pihak dalam masalah tersebut.

Share.
Exit mobile version