INDRAMAYU, – Aktivitas pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kapal-kapal nelayan di Pelabuhan Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari publik.
Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Indramayu, kini didesak untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Senin (3/8/2026), tampak sejumlah mobil tangki berwarna biru-putih tengah mengantre, sementara sebagian lainnya sibuk memindahkan muatan solar ke salah satu kapal nelayan.
Satu unit mobil tangki berpelat nomor F 8646 HD milik PT PMG terlihat sedang menyalurkan BBM ke kapal nelayan Putra Senang Hati GT III/005/78-13/KP-GN. Di saat bersamaan, armada tangki dari perusahaan lain, seperti PT IRS, turut terlihat mengantre di area pelabuhan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, tidak ada perwakilan resmi dari kedua perusahaan pengangkut tersebut yang bersedia memberikan penjelasan mendetail terkait legalitas dan asal-usul produk BBM solar yang mereka distribusikan.
Sorotan publik menguat lantaran penyimpangan alokasi BBM bersubsidi berpotensi memicu kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Praktik penyelewengan ini tak hanya merugikan kas negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil, seperti nelayan tradisional dan petani, yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi pemerintah.
Menanggapi fenomena ini, Ketua WN 88 Sub Unit 02 Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, mendesak kepolisian bergerak cepat.
Ia menaruh harapan besar kepada Kapolres Indramayu yang baru, AKBP Prianggo Parlindungan, untuk membuktikan komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.
“Saya mendatangi lokasi secara langsung dan mencurigai kesesuaian prosedur pendistribusian BBM solar di Pelabuhan Karangsong ini. Kami berharap Polres Indramayu di bawah kepemimpinan AKBP Prianggo Parlindungan segera menindaklanjuti temuan lapangan ini,” tegas Irsyad.
Di sisi lain, kejanggalan makin menguat usai munculnya pernyataan dari seorang sumber berinisial U, yang diduga terlibat dalam penyediaan armada pengadaan tersebut. Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, U justru melemparkan pernyataan mengenai adanya istilah “jatah” dan mengarahkan media untuk menemui seseorang berinisial T yang disinyalir bertindak sebagai koordinator pengondisian.
“Emang durung olih jatah tah, meng T bae (Memangnya belum dapat jatah ya, ke T saja),” ujar U dalam bahasa khas Indramayu.
Istilah “jatah” tersebut memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait dugaan praktik korupsi, suap, maupun bagi-bagi jatah ilegal dalam rantai distribusi BBM di kawasan pelabuhan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT PMG, PT IRS, maupun pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan serta akurasi informasi. **(Red)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
