INDRAMAYU, – Tingginya animo warga Kabupaten Indramayu untuk bekerja di luar negeri membuat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu terus mengagendakan sosialisasi pencegahan PMI nonprosedural.
Meskipun sebanyak 8.999 PMI telah berhasil diberangkatkan secara resmi hingga Juli 2026, potensi bahaya keberangkatan ilegal tetap diwaspadai.
Pejabat Fungsional Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Disnaker Indramayu, Sudiryo, S.IP, mewanti-wanti masyarakat agar tidak tergiur iming-iming calo atau tawaran kerja instan tanpa prosedur resmi pemerintah.
“Masyarakat harus memastikan perusahaan penempatan memiliki izin resmi sebagai P3MI dan terdaftar di sistem pemerintah. Jika ragu, silakan datang langsung ke kantor Disnaker Indramayu untuk berkonsultasi,” tegas Sudiryo. Selasa, (28/07).
Sudiryo juga menyoroti maraknya penawaran kerja ke kawasan Timur Tengah melalui jalur belakang. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini kebijakan moratorium penempatan pekerja migran sektor perorangan/informal ke sejumlah negara di wilayah tersebut masih berlaku.
Keberangkatan secara ilegal menyimpan risiko luar biasa besar, mulai dari pemalsuan dokumen, eksploitasi tenaga kerja, ancaman pidana hukum setempat, hingga minimnya perlindungan saat terjadi musibah.
Upaya Disnaker tak berhenti pada edukasi awal. Pendampingan terhadap PMI yang tersangkut masalah hukum maupun musibah di luar negeri juga terus berjalan. Hingga Juli 2026, terdapat 16 kasus PMI yang sedang ditangani.
Salah satu yang sedang diprioritaskan adalah pemulangan jenazah PMI asal Indramayu yang menjadi korban penikaman di Taiwan.
Meski Taiwan masih menjadi tujuan terfavorit karena menawarkan peluang besar di bidang manufaktur dan caregiver, Disnaker berharap tingginya minat masyarakat ini diimbangi dengan kedewasaan dalam memilih jalur keberangkatan. **
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
