Beritasupercom | Indramayu – Proyek rehabilitasi jalan lingkungan di Gang Martomidjojo dan Amarta I, Kelurahan Margadadi, menjadi sorotan warga setempat. Alih-alih membawa perbaikan infrastruktur, proyek ini justru menimbulkan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat. Sabtu, (7/12). 

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Zahira Mustika ini menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2024 sebesar Rp198.214.000. Namun, berbagai kejanggalan ditemukan di lapangan, mulai dari dugaan pengurangan volume beton hingga minimnya standar keselamatan kerja.

Salah satu pekerja bahkan mengungkapkan ketidakjelasan dalam proses pengerjaan. “Begitu kami datang, lapangan sudah rata. Saya hanya diminta mengerjakan beton tanpa tahu detail lainnya,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Selain masalah teknis, beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) selama proses pengerjaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah anggaran untuk keselamatan kerja sudah dialokasikan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

Upaya konfirmasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu belum membuahkan hasil. Kepala Bidang Perumahan Permukiman yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan ini, memastikan kualitas proyek sesuai dengan standar yang telah ditentukan, serta memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

Share.
Exit mobile version