JAKARTA – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme sebagai upaya memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa rancangan tersebut disusun sejak 25 Juli 2025 melalui berbagai rapat dan diskusi dengan konstituen serta pemangku kepentingan.
Menurutnya, regulasi ini hadir sebagai respons atas tekanan industri media akibat disrupsi digital dan tantangan ekonomi yang mengancam keberlangsungan jurnalisme berkualitas.
Uji publik berlangsung pada Senin (30/3/2026) di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dengan melibatkan akademisi, organisasi pers, serta tokoh media nasional, termasuk Serikat Media Siber Indonesia.
Dalam forum tersebut, SMSI menegaskan bahwa pengelolaan Dana Jurnalisme harus dilakukan oleh lembaga independen dan profesional, bukan langsung oleh Dewan Pers.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pembentukan dana tersebut, namun memberi catatan penting terkait tata kelola.
“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen untuk menghindari konflik kepentingan,” ujarnya.
Selain itu, SMSI juga mendorong agar Dana Jurnalisme digunakan untuk mendukung keberlangsungan media, khususnya media siber rintisan, termasuk penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Rancangan peraturan ini juga menekankan prinsip independensi redaksi, transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam distribusi dana.
Melalui uji publik ini, Dewan Pers berharap dapat merumuskan kebijakan yang legitimate dan mampu menjawab tantangan industri media di era digital. (*)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
