Indramayu – Bawaslu Kabupaten Indramayu telah menyelesaikan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 yang berlangsung dari 24 Juni hingga 19 September 2024. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih agar seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Indramayu mencatat sejumlah temuan penting. Terdapat 51 kesalahan prosedur yang ditemukan pada tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih. Selain itu, Bawaslu juga mencatat adanya 9.679 pemilih baru yang masuk dalam daftar pemilih serta 14.799 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Pemutakhiran data pemilih ini merupakan salah satu tahapan paling penting dalam penyelenggaraan pemilu, karena berkaitan langsung dengan hak pilih warga negara,” ujar Supriadi, S.H.I, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Indramayu, Kamis (26/9/2024).

Supriadi menambahkan, dalam rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu Indramayu juga memberikan sejumlah saran perbaikan kepada KPU Indramayu. Salah satunya adalah kasus di Kecamatan Krangkeng, Desa Krangkeng, TPS 1, di mana ditemukan pemilih yang tidak dikenal dengan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang sama, namun dengan jumlah pemilih yang banyak dan alamat yang tidak jelas (RT/RW 0/0). Terdapat 33 pemilih yang terdaftar dengan NKK serupa namun dengan alamat yang tidak lengkap.

Selain itu, Bawaslu juga mencatat tambahan 8 pemilih baru dan 31 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di lokasi tersebut. “Kami telah memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk menindaklanjuti temuan ini demi menjaga validitas data pemilih,” jelas Supriadi.

Secara keseluruhan, Bawaslu Kabupaten Indramayu bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indramayu telah menyampaikan total 103 saran perbaikan kepada KPU, PPK, dan PPS terkait proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Dari jumlah tersebut, 6 saran berasal dari Bawaslu Kabupaten, sementara 97 saran lainnya disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan. Semua saran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya,” pungkas Supriadi.

Dengan selesainya tahapan pengawasan ini, Bawaslu Indramayu berharap data pemilih yang telah disusun bisa lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Share.
Exit mobile version