INDRAMAYU – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi secara terbuka mengakui dirinya yang memerintahkan pelepasan mobil box berisi ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi petugas.

Pengakuan tersebut disampaikan Asep dalam rapat kerja bersama DPRD Kabupaten Indramayu melalui Komisi I, Sabtu (14/3/2026). Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah menilai proses penangkapan mobil box miras tidak dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Biar jelas, di sini ada bapak dewan dan wartawan. Jika ada yang bertanya siapa yang mengeluarkan mobil box isi miras itu, saya orangnya, Asep Afandi,” ujarnya.

Menurut Asep, mobil box tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi Satpol PP pada Senin malam (9/3/2026). Di dalam kendaraan itu ditemukan sekitar 3.800 botol minuman keras yang dikemas dalam kardus.

Namun setelah mempelajari kronologi kejadian, ia menilai terdapat kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Saat penangkapan terjadi, dirinya sedang menjalankan tugas di Yogyakarta sehingga tidak mengetahui langsung proses di lapangan.

Setelah kembali ke Indramayu, Asep menemukan bahwa penindakan dilakukan tanpa melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta tidak disertai berita acara pemeriksaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kami tidak ingin disalahkan. Karena sejak awal prosedurnya keliru, maka mobil itu saya perintahkan untuk dilepas. Tidak ada unsur transaksional. Tuduhan ‘86’ itu tidak benar,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2006, penegakan peraturan daerah harus dilakukan oleh Satpol PP bersama PPNS. Sementara saat kejadian, status PPNS yang bertugas disebut sudah tidak berlaku karena masa penugasannya belum diperpanjang.

Selain itu, operasi penegakan perda seharusnya dilakukan berdasarkan surat perintah dari kepala Satpol PP, bukan secara perorangan. Dalam prosesnya, juga seharusnya dilakukan pendataan identitas, dokumentasi, serta pembuatan berita acara pengambilan atau penahanan barang bukti.

Asep mengaku keputusan melepas mobil box miras tersebut juga dipengaruhi kekhawatirannya terhadap potensi gugatan dari pihak pengusaha jika prosedur hukum tidak terpenuhi.

“Saya khawatir nanti muncul gugatan dari pengusaha karena prosesnya tidak sesuai prosedur. Karena itu saya berani mengambil keputusan untuk melepas mobil box tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain, termasuk staf khusus bupati. Menurutnya, keputusan tersebut murni tanggung jawabnya sebagai pimpinan.

Asep mengaku telah berkomunikasi dengan Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Dalam komunikasi tersebut, bupati disebut memberikan arahan agar perkara dilanjutkan jika dinilai benar, atau dibebaskan jika memang terdapat kesalahan prosedur.

“Saya sudah komunikasi dengan bapak. Jika dianggap benar silakan diproses, jika salah silakan dibebaskan. Saya menilai keputusan saya benar sehingga mobil box itu saya keluarkan,” katanya.

Meski demikian, Asep menegaskan siap menanggung seluruh konsekuensi atas keputusannya, termasuk jika pimpinan daerah memutuskan mencopot dirinya dari jabatan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Endang Efendi menilai keputusan tersebut merupakan kesalahan yang harus menjadi pembelajaran bagi aparat di lapangan.

Menurut Endang, awalnya DPRD mengapresiasi penangkapan mobil box miras tersebut. Namun hasil akhirnya justru menimbulkan kekecewaan publik.

“Awalnya kami apresiasi karena penangkapan miras ini luar biasa. Tapi sayangnya ending-nya tidak baik dan membuat kami kecewa, termasuk masyarakat yang sudah mengetahui informasi ini,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar ke depan dibuat mekanisme penanganan khusus dalam kondisi darurat atau operasi tangkap tangan, sehingga langkah petugas di lapangan tetap sesuai aturan dan memiliki payung hukum yang jelas. (*)

Ali/BS


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version