INDRAMAYU — Aktivitas pengeboran dari Sumur AKP 01 milik PT Pertamina EP Zona 7 Jatibarang Field di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan tajam dari warga. Pasalnya, suara dan getaran dari pengeboran itu disebut mengganggu kenyamanan hingga jarak 200 meter dari lokasi, melampaui ambang toleransi pemukiman.
Warga sekitar menyebutkan bahwa suara keras seperti dentuman mesin dan dengungan tinggi kerap terdengar siang dan malam, menyebabkan gangguan tidur, stres, dan keresahan yang makin meningkat.
“Kalau siang saja sudah ribut, malam lebih parah. Tidur nggak bisa tenang. Anak-anak menangis terus. Sudah kami laporkan tapi belum ada tindak lanjut jelas,” ujar Wari (45) Warga RT terdekat. Jum’at (25/7).
Mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996, batas maksimal kebisingan di kawasan permukiman adalah 55 dB(A).
Jika kebisingan di atas ambang ini berlangsung terus-menerus, dampak kesehatannya nyata, di antaranya. Gangguan pendengaran,Stres psikologis,Gangguan tidur kronis, Tekanan darah tinggi dan Risiko penyakit jantung.
Bahkan dalam banyak studi, kebisingan industri seperti yang ditimbulkan sumur migas berpotensi menurunkan kualitas hidup masyarakat jika tidak ditangani serius.
Risiko Sosial dan Kesehatan Warga
Berikut adalah resiko utama yang dihadapi masyarakat Rawadalem akibat kebisingan dan getaran dari aktivitas pengeboran:
- Kesehatan fisik: gangguan tidur, telinga berdengung, tekanan darah meningkat
- Kesehatan mental: stres, kecemasan, menurunnya konsentrasi
- Risiko bangunan retak akibat getaran berkepanjangan
- Potensi konflik sosial antara warga dan pihak industri.
Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas industri skala besar wajib menyusun dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Dokumen ini seharusnya mencantumkan:
- Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
- Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
- Simulasi dampak kebisingan dan radius paparan.
Tindakan mitigasi teknis, seperti penggunaan peredam suara, pembatasan waktu operasi, atau penanaman barrier vegetatif.
Namun yang menjadi pertanyaan publik apakah hasil AMDAL ini benar-benar diimplementasikan di lapangan?
Menghimpun berbagai keluhan warga, dan mendorong :
- PT Pertamina EP Zona 7 untuk segera melakukan pengukuran ulang tingkat kebisingan secara terbuka.
- DLH Kabupaten Indramayu untuk menurunkan tim teknis melakukan verifikasi lapangan.
- Pemerintah desa dan kecamatan memfasilitasi dialog terbuka antara warga dan pihak perusahaan.
- Keterbukaan informasi publik, termasuk dokumen AMDAL dan RKL-RPL, agar dapat diakses masyarakat. **(AZ)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
