Beritasuper, Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jawa Barat kembali mencatat prestasi dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pemuda masing-masing berinisial AMM (23), FAP (21), dan DBF (26) diamankan di sebuah rumah yang dijadikan lokasi peracikan dan pengemasan tembakau sintetis. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi dan distribusi narkotika tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim di lapangan.
“Dari ketiga pelaku, kami menemukan total lebih dari dua kilogram tembakau sintetis, puluhan paket siap edar, serta alat dan bahan yang digunakan untuk meracik narkotika tersebut,” ungkap AKP Tatang, Rabu (16/4/2025).
Secara rinci, barang bukti yang disita dari AMM berupa 17 paket tembakau sintetis dengan berat total 23 gram dan satu unit ponsel. Dari FAP, petugas mengamankan 53 paket dengan berat 64 gram beserta satu unit ponsel.
Sementara dari DBF, polisi menyita lebih dari 1,8 kilogram tembakau sintetis, cairan etanol, bahan pewarna, peralatan meracik, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Hasil interogasi mengungkap bahwa DBF berperan sebagai peracik utama tembakau sintetis, AMM bertugas membeli bahan baku, sedangkan FAP menangani proses penimbangan dan pengemasan. Mereka mengaku memperoleh bahan aktif berupa bibit MDMB-4en PINACA senilai Rp10 juta dari akun media sosial.
“Seluruh barang bukti dan para tersangka telah kami amankan di Mapolres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Tatang.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyebaran narkoba di lingkungan kita,” pungkasnya.
(Red/BS)